Laman

Jumat, 22 April 2011

Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Pembangunan Koperasi


KEBIJAKSANAAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN KOPERASI
A. Sikap Pemerintah dalam Pembangunan Koperasi
            Koperasi umumnya diberikan status badan hukum sesuai dengan undang-undang yang sudah ada atau sesuai dengan sistem yang sudah mantap digunakan di negara yang bersangkutan sebelum adanya perkumpulan koperasi. Tetapi dengan cepatnya pertumbuhan perkembangan koperasi dan menyadarii adanya sifat-sifat yang khusus, yang dimiliki oleh koperasi tetapi tidak dimiliki oleh usaha perseorangan atau perseroan. Maka dalam perkembangannya dikeluarkanlah undang-undang tentang perkoperasian oleh pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan, di samping ada pula negara-negara yang hanya menitipkan permasalahan koperasi kepada undang-undang lain. Meskipun dalam perkembangannya pemerintah di negara-negara yang bersangkutan telah membuat undang-undang tentang perkoperasian, namun tidaklah berarti bahwa terdapat keseragaman dalam sikap pemerintah terhaadap gerakan koperasi di masing-masing negara.
Sikap pemerintah dalam pembangunan koperasi dapat di kelompokkan dalam 4 macam, yaitu;
1.      Sikap pemerintah yang netral.
2.      Sikap yang menghambat atau menghalang-halangi.
3.      Sikap pemerintah yang membantu dan menodorong pertumbuhan dan perkembangan                  gerakan koperasi.
4.      Sikap pemerintah yang ingin menjadikan koperasi sebagai alat untuk melaksanakan                        kebijaksanaan nasional.
Sikap pemerintah yang positif atau aktif membantu pertumbuhan dalam pembangunan koperasi serta memberikan perlindungan kepada koperasi yang nyata, baru dialami oleh gerakan koperasi setelah kemerdekaan tahun 1945,yang dengan jelas dapat di baca dalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat (1) yang menyatakan “perekonomian  disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.

Dalam rangka pemberian perlindungan kepada koperasi, pemerintah dapat (pasal 63);
1.      Menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya bisa diusahakan oleh koperasi
2.      Menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil di usahakan oleh koperasi untuk tidak di usahakan oleh badan usaha lainnya.
Ketentuan yang tercantum dalam undang-undang Dasar inilah yang merupakan dasar atau landasan yang kuat bagi pemerintah untuk membantu, mendorong dan melindungi pertumbuhan pembangunan koperasi.

B. Peran Pemerinntah dalam Pembangunan Koperasi                                                               
            Seorang ahli koperasi Sven Ake Booke (1994) mengungkapkan bahwa pada saat itu telah terjadi gejala praktek koperasi yang mulai menjauhi prinsip-prinsip dasar koperasi, karena didorong oleh alasan-alasan yang praktis. Bahkan muncul opini bahwa koperasi masa orde baru adalah “koperasi pedati”, yaitu koperasi hanya bisa tumbuh dan berkembang setelah mendapat fasilitas pemerintah. Perkembangan ini ternyata semakin sisadari oleh pemerintah, sehingga pada tanggal 15 mei 1996 pemerintah memperkenalkan “Gerakan Kemitraan Usaha Nasional” kerjasama bentuk kemitraan ini tidak membawa perubahan yang berarti bagi koperasi.
Koperasi masih dianggap sebagai “Anak Bawang” dalam perekonomian nasional. Posisi tawar koperasi sangat rendah, sehingga sulit untuk berdiri sejajar dengan penggusaha besar. Kemudian memasuki tahun 1997, pemerintah mencanangkan sebagai “Tahun pemantapan koperasi”. Hall ini dimaksudkan sebagai upaya menghidupkan kembali nilai-nilai dasar koperasi berdasarkan pasal 33 UUD 1945. Pemerintah melalui badan perbankan mengucurkan dana perkembengan sebesar Rp.1triliun untuk memperkuat permodalan koperasi,terutama unit simpan pinjam/ KUD. Dalam hal ini pemerintah juga memperkenalkan “KUD Mandiri Inti”, suatu bentuk lembaga ekonomi koperasi yang dipersiapkan untuk dapat bersaing di era globalisasi.
Namun sayangnya usaha ini belum dapat dilihat hasilnya karena krisis ekonomi menerjang mengiringi runtuhnya kekuasaan orde baru.
Memasuki masa reformasi antara lain ditandai dengan perkembangan ekonomi yang mengarah kepada persaingan global yang semakin tajam, kesiapan koperasi untuk menghadapi persaingan dan merespon pasar yang berkembang tanpa batas di hadapkan pada dua masalah yaitu:
1.      kelambatan koperasi untuk melakukan amalgamasi.
2.      ketidakmampuan koperasi untuk memanfaatkan nilai-nilai koperasi dalam meraih keunggulan kompetitif.
Jadi, dalam perkembangan koperasi di Indonesiaselama ini telah muncul bahwa semagat menolong diri sendiri itu hanya dapat tumbuh dan berkembang apabila telah ada campur tangan dari pemerintah.
Memang secara yuridis formal pemerintah dapat turut campur tangan secara langsung dalam menciptakan kegiatan koperasi, misalnya pengadaan pangan, distribusi pupuk, pengaturan dana simpan pinjam mempersiapkan ke arah kemandirian, dan lain-lain.
Namun ternyata, pola-pola pembinaan koperasi oleh pemerintah selama ini masih ada yang dirasakan kurang sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan anggota. Sering kali program-program yang dibiayai oleh pemerintah tidak tepat sasaran atau tidak bisa dinikmati oleh warga koperasi seluruhnya.
Contohnya penyaluran dana bergulir oleh pemerintah melalui koperasi baru-baru ini. Kinerja pinjaman lunak tanpa agunan ini secara ekonomi belum bisa mencapai tingkat efisiensi dan efektifitas yang tinggi.
Agar kebutuhan dan kepentingan anggota tersebut dapat terpenuhi, maka diperlukan adanya suatu optimalisasi pelayanan. Optimalisasi pelayanan ini didasarkan pada pemenuhan persyaratan-persyaratan, baik oleh koperasi maupun oleh anggota. Kebutuhan atau kepentingan yang diinginkan oleh anggota dapat dipenuhi oleh koperasi, demikian juga persyaratan yang diinginkan oleh koperasi dapat dipenuhi oleh anggota. Dalam implementasinya, kebijakan optimalisasi pelayanan tersebut dapat dituangkan dalam rencana pelayanan yang disampaikan dalam rapat anggota tahunan. Dengan adanya rencana tahunan tersebut diharapkan akan dapat meningkatkan partisipasi anggotan dalm koperasi.
Sudah sepatutnya peran pemerintah terhadap koperasi selama ini perlu semakin dikurangi dan lebih memberikan kepercayaan kepada koperasi untuk mengelola sendiri, sehingga koperasi selalu dapat menyesuaikan antara kebutuhan dan kepentingan anggotanya dengan kebijakan-kebijakan pelayanan yang akan diambilnya.
Pada prinsipnya, peran pemerintah dalam pembangunan koperasi masih diperlukan dalam bentuk bimbingan, bantuan fasilitas, dan perlindungan, namun jangan sampai campur tangan pemerintah tersebut justru menekan atau mengurangi swadaya keanggotaan koperasi.
Selanjutnya, koperasi juga harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk menciptakan jalinann kerjasama melalui jaringan usaha koperasi, menggalang solidaritas serta melakukan joint venture antar koperasi dan dengan non koperasi.
                                                           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar