KERANGKA ANGGARAN
PEMBANGUNAN KOTA pada RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
MEDAN TAHUN 2011
Anggaran pembangunan kota pada
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2011 memberikan gambaran anggaran
pembangunan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan
kemampuan fiskal Pemerintah Kota Medan. Anggaran pembangunan kota tersebut
pendanaannya bersumber antara lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan pendanaan dari
masyarakat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta lebih teknis mengacu pada
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1
(satu) tahun anggaran terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan
pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah). Dimana secara
umum komponen Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah ini dapat dikategorikan ke
dalam 2 jenis: pertama, penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah yang
merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap
sumber pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan semua
penerimaan yang harus dibayar kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan
maupun pada tahun anggaran berikutnya; dan kedua, pengeluaran daerah yang
terdiri dari belanja daerah yang merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah
yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh
seluruh kelompok masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan umum dan
pengeluaran pembiayaan daerah adalah pengeluaran yang akan diterima kembali
pada tahun anggaran terkait maupun pada tahun berikutnya.
Sumber penerimaan daerah terdiri
atas 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari kelompok Pajak Daerah,
Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang dipisahkan dan lain-Lain Pendapatan Asli Daerah; 2) Dana
Perimbangan yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan, Sumber Daya Alam (SDA),
Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus; 3) Kelompok-lain-lain pendapatan
daerah yang sah meliputi Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari
Pemerintah Kab/Kota, Dana Penyesuaian dan Dana Alternatif Khusus, dan Dana
Bantuan Keuangan. Sedangkan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (SILPA), Penerimaan Pinjaman Daerah, Dana Cadangan Daerah (DCD), dan
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.
5.1. Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD)
5.1.1. Pendapatan Daerah
Perkembangan target Pendapatan Asli Daerah Kota Medan selama kurun waktu 5
tahun (2005-2010), rata-rata pertumbuhan per tahun mengalami kenaikan sebesar
12,96%, sebagaimana Tabel 5.1. berikut ini.
Tabel 5.1
Perkembangan Target dan Realisasi PAD Kota Medan
Tahun 2006-2010
Tahun
|
Target
|
Realisasi
|
|
PAD
|
Pertumbuhan/
Penurunan (%)
|
PAD
|
Pertumbuhan/
Penurunan (%)
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
2005
|
310.398.944.740,00
|
-
|
303.383.072.313,96
|
-
|
2006
|
329.981.270.115,00
|
6,31
|
312.862.351.244,64
|
3,12
|
2007
|
324.263.785.000.00
|
-1,73
|
312.467.370.442,93
|
-0,13
|
2008
|
356.137.806.555.00
|
9,83
|
391.514.558.081,44
|
25,30
|
2009
|
386.862.522.644.00
|
8,63
|
369.383.299.830,41
|
-5,65
|
2010
|
548.479.109.229,00
|
41,77
|
-
|
-
|
Rata-rata per tahun
|
12,96
|
|
5,66
|
Sumber : Bappeda Pemko
Medan
Dari tabel 5.1. di atas menunjukkan pertumbuhan realisasi
PAD selama kurun waktu 2006-2009 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 5,66%.
Sedangkan apabila dibandingkan dengan target yang ditetapkan dan realisasi
pendapatan yang dicapai pada tahun yang sama memperlihatkan bahwa secara rata-rata
terjadi di bawah target artinya target yang ditetapkan selalu tidak tercapai
bahkan melampaui target kecuali pada tahun 2008. Ini dapat diartikan bahwa
sumber-sumber potensi pendapatan daerah masih perlu digali dan dikembangkan
sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan daerah.
Jika memperhatikan kemampuan keuangan dari Pendapatan
Asli Daerah Kota Medan dengan rata-rata kontribusi per tahun terhadap APBD
sebesar 19,04% berarti bahwa secara kemampuan fiskalnya masuk dalam kategori
belum mampu (Tabel 5.2).
Tabel 5.2
Perkembangan Realisasi PAD Dibandingkan
dengan APBD
Kota Medan Tahun 2006 – 2010
Tahun
|
PAD
|
Pertumbuhan/
Penurunan (%)
|
APBD
|
Proporsi (%)
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
2005
|
303.383.072.313,96
|
-
|
1.314.533.310.765,00
|
23,08
|
2006
|
312.862.351.244,64
|
3,12
|
1.490.485.418.218,00
|
20,99
|
2007
|
312.467.370.442,93
|
-0,13
|
1.775.641.992.602,00
|
17,59
|
2008
|
391.514.558.081,44
|
25,30
|
2.067.369.464.679,00
|
18,94
|
2009
|
369.383.299.830,41
|
-5,65
|
2.528.898.639.959,00
|
14,61
|
Rata-rata realisasi
per tahun
|
6,51
|
|
19,04
|
Sumber : Bappeda Pemko
Medan
Dana perimbangan terdiri dari bagi
hasil pajak/bukan pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pendapatan dari bagi hasil
pajak yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan menunjukkan peningkatan
terus setiap tahunnya, memiliki prospek yang cukup baik untuk lebih
ditingkatkan dengan memperbanyak Wajib Pajak.
DAU yang diluncurkan dari pemerintah
ke daerah bertujuan untuk menghindari kesenjangan fiskal (fiscal gap) antar daerah yang ditetapkan berdasarkan kriteria
tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan perhitungannya ditetapkan
sesuai undang-undang, berdasarkan formula dan perhitungan tersebut sesuai
tujuannya diharapkan apabila dari tahun ke tahun suatu daerah alokasi DAU-nya
menurun, maka daerah tersebut dianggap atau dikategorikan sudah mandiri dalam
kemampuan fiskalnya, namun diharapkan Pemerintah dalam melakukan operasi
formula DAU sesuai undang-undang bersifat transparan.
Berdasarkan perkembangan Dana
Alokasi Umum (DAU) Kota Medan selama kurun waktu 5 tahun terakhir cenderung
mengalami peningkatan persentase yang menurun. Hal ini menunjukkan bahwa
kemampuan fiskal Kota Medan dapat dikategorikan mendekati kearah mampu atau
mandiri. Sedangkan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak
tahun 2005 – 2009 mengalami fluktuasi,
namun secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar Rp 46.645.000.000,00
dari realisasi pada tahun 2005 sebesar Rp 4.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp
50.645.000.000,00 tahun 2009. Penerimaan Dana alokasi khusus selama tahun
2005-2009 diperuntukkan bagi pembangunan infra struktur seperti pekerjaan umum,
perumahan pemukiman, pertanian, perikanan kelautan, pendidikan dan lain-lain,
dimana pemanfaatannya tealh ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui departemen
teknis terkait. Adapun perkembangan realisasi dana perimbangan selama tahun
2006 sampai dengan tahun 2010 sebagaimana Tabel 5.3.
Tabel 5.3
Perkembangan Target dan Realisasi
Dana Perimbangan Kota Medan
Tahun 2005-2010
Tahun
|
Target
|
Pertumbuha/ Penurunan (%)
|
Realisasi
|
Pertumbuhan/ Penurunan (%)
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
2005
|
900.978.776.025,00
|
-
|
884.117.935.093,00
|
-
|
2006
|
1.110.527.623.167,00
|
23,25
|
1.086.048.641.817,00
|
22,84
|
2007
|
982.001.250.000,00
|
-11,57
|
995.843.776.1486,00
|
-8,31
|
2008
|
1.065.854.968.000,00
|
8,54
|
1.126.123.722.211,00
|
13,08
|
2009
|
1.214.018.431.628.00
|
13,90
|
1.255.193.047.863,00
|
11,46
|
2010
|
1.253.196.004.400,00
|
3,22
|
|
|
Rata-rata per tahun
|
7,47
|
|
9,76
|
Sumber : Bappeda Pemko Medan
Perkembangan target
dari dana perimbangan secara total selama kurun waktu 5 tahun terakhir (2005-2010)
rata-rata pertumbuhannya per tahun adalah sebesar 7,47%. Sementara perkembangan
berdasarkan realisasi selama kurun waktu 2005-2010 menunjukkan pertumbuhan
rata-rata sebesar 9,76%. Perkembangan target dari lain-lain pendapatan yang sah
secara total selama kurun waktu 5 tahun terakhir (2005-2010) rata-rata
pertumbuhannya per tahun adalah sebesar -5,76%. Sementara perkembangan
berdasarkan realisasi selama kurun waktu 2005-2010 menunjukkan pertumbuhan
rata-rata sebesar-7,09% (Tabel 5.4). Penerimaan dari lain-lain pendapatan yang
sah ini cukup sulit diperkirakan karena bergantung pada faktor eksternal (dana
swasta dan Pemerintah Pusat) sehingga perkiraan target dan realisasi cukup jauh
perbedaannya.
Tabel 5.4
Perkembangan
target dan Realisasi
Lain-lain Pendapatan yang Sah
Kota Medan Tahun 2006– 2010
Tahun
|
Target
|
Pertumbuhan (%)
|
Realisasi
|
Pertumbuhan (%)
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
2005
|
41.155.590.000,00
|
|
41.148.083.673,00-
|
|
2006
|
-
|
-100
|
-
|
100
|
2007
|
411.664.859.120,00
|
100,00
|
334.894.147.198,47
|
100
|
2008
|
342.206.527.542,00
|
-16,87
|
288.734.722.859,13
|
-13,78
|
2009
|
293.341.061.954,00
|
-14,28
|
246.617.368.100,00
|
-14,59
|
2010
|
299.956.051.000,00
|
2,25
|
|
|
Rata-rata per tahun
|
-5,76
|
|
-7,09
|
Sumber : Bappeda Pemko Medan
Tabel 5.5
Perkembangan Realisasi Total Pendapatan Kota Medan
Tahun 2006 –
2010
Tahun
|
Pendapatan
|
Pertumbuhan
|
APBD
|
Pertumbuhan
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
2005
|
1.228.649.091.079,96
|
|
1.314.533.310.765,00
|
93,46
|
2006
|
1.398.910.993.061,64
|
13,85
|
1.490.485.418.218,00
|
93,86
|
2007
|
1.643.205.293.787,40
|
17,46
|
1.775.641.992.602,00
|
92,54
|
2008
|
1.806.373.003.151,57
|
9,93
|
2.067.369.464.679,00
|
87,37
|
2009
|
1.871.193.715.793,41
|
3,59
|
2.528.898.639.959,00
|
73,99
|
Rata-rata per tahun
|
10,91
|
|
88,24
|
Sumber : Bappeda Pemko Medan
Perkembangan
realisasi total pendapatan Kota Medan yaitu penerimaan dari Pendapatan Asli
Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam kurun
waktu 2005-2010 mengalami peningkatan sebesar 10,91 % per tahun dan kontribusinya
terhadap APBD rata-rata sebesar 88,24% per tahun sebagaimana tabel 5.5 tersebut
di atas. Sedangkan apabila dilihat rata-rata proporsi realisasi antara PAD,
Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang Sah terhadap Pendapatan Daerah
dalam kurun waktu 2005-2010, secara berturut-turut sebesar 93,46%, 93,85.%,
92,54%., 87,37% dan 73,99%.
5.1.2. Belanja Daerah
Belanja Daerah
dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan kota
yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya
dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan
pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan
perundang-undangan.
Dalam menentukan
besaran belanja yang dianggarkan senantiasa akan berlandaskan pada prinsip
disiplin anggaran, yaitu prinsip kemandirian yang selalu mengupayakan
peningkatan sumber-sumber pendapatan sesuai dengan potensi daerah, prinsip
prioritas yang diartikan bahwa pelaksanaan anggaran selalu mengacu pada
prioritas utama pemabangunan daerah, prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran
yang mengarahkan bahwa penyediaan anggaran dan penghematan sesuai dengan skala
prioritas.
Belanja
penyelenggaraan diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan
dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas
sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Peningkatan kualitas kehidupan
masyarakat diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan
minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perkembangan target alokasi
belanja daerah Pemerintah Kota Medan selama kurun waktu 5 tahun terakhir
(2005-2010) mengalami kenaikan sebesar 18,02%, sementara perkembangan realisasi
alokasi belanja daerah selama kurun waktu 2006-2010 rata-rata mengalami
peningkatan sebesar 27.09% sebagaimana Tabel 5.6.
Tabel 5.6
Perkembangan Target dan Realisasi Belanja Kota Medan
Tahun 2005-2010
Tahun
|
Target
|
Pertumbuhan
(%)
|
Realisasi
|
Pertumbuhan
(%)
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
2005
|
1.219.659.901.765,00
|
-
|
781.309.253.531,13
|
-
|
2006
|
1.415.485.418.218,00
|
16,05
|
1.322.425.419.515,94
|
69,25
|
2007
|
1.715.826.795.575.00
|
23,76
|
1.392.698.096.687,55
|
5,31
|
2008
|
1.881.236.640.742.00
|
7,38
|
1.477.958.513.206,00
|
6,12
|
2009
|
2.349.719.173.172.00
|
24,90
|
1.877.407.993.703.68
|
27,70
|
Rata-rata per tahun
|
18,02
|
|
27,09
|
Sumber : Bappeda Pemko Medan
Untuk rata-rata
proporsi perkembangan realisasi alokasi belanja daerah terhadap APBD sebesar
74,45% per tahun sebagaimana terlihat pada Tabel 5.7.
Tabel 5.7
Perkembangan Realisasi Alokasi
Belanja Daerah Tahun 2005 – 2010
Dibandingkan
dengan APBD Tahun 2005 – 2010
Tahun
|
PAD
|
Pertumbuhan
|
APBD
|
Peroporsi
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
2005
|
781.309.253.531,13
|
-
|
1.314.533.310.765,00
|
59,44
|
2006
|
1.322.425.419.515,94
|
69,25
|
1.490.485.418.218,00
|
88,72
|
2007
|
1.392.698.096.687,55
|
5,31
|
1.775.641.992.602,00
|
78,42
|
2008
|
1.477.958.513.206,00
|
6,12
|
2.067.369.464.679,00
|
71,45
|
2009
|
1.877.407.993.703.68
|
27,70
|
2.528.898.639.959,00
|
74,25
|
Rata-rata realisasi per tahun
|
27,09
|
|
74,45
|
Sumber : Bappeda Pemko Medan
Sesuai Pasal 37 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 belanja daerah terbagi atas
Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja tidak langsung terdiri
dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi
hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Perkembangan realisasi
belanja daerah Kota Medan selama kurun waktu 5 tahun (2005-2010) rata-rata
pertumbuhan per tahun belanja mengalami kenaikan sebesar 18,35%, belanja langsung
dan belanja tidak langsung naik sebesar 5,66% dan 28,58%. Sedangkan proporsi
masing-masing belanja terhadap total belanja rata-rata per tahun meningkat sebesar
61,25%, belanja langsung dan belanja tidak langsung sebesar 19,04% dan 42,64%,
dan belanja tidak terduga naik sebesar 0,15%, perkembangannya sebagaimana Tabel
5.9.
Tabel 5.8
Perkembangan Realisasi Rincian Belanja Tahun 2005 – 2010
No
|
Uraian
|
Tahun
|
Rata-rata
pertumbuhan pertahun
(% )
|
Rata-rata
Proporsi per tahun
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
|
|
[1]
|
[2]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
[6]
|
[9]
|
[10]
|
|
Belanja
|
781.309.253.531,13
|
1.290.249.137.291,83
|
1.027.467.140.943,93
|
1.027.373.407.034,17
|
1.332.478.706.715,72
|
18,35
|
61,25
|
1
|
Belanja Tidak Langsung
|
303.383.072.313,96
|
312.862.351.244,64
|
312.467.370.442,93
|
391.514.558.081,44
|
369.383.299.830,41
|
5,66
|
19,04
|
|
Belanja Pegawai
|
521.378.330.729,92
|
224.398.891.394,75
|
609.827.520.076,00
|
764.964.643.687,27
|
859.232.880.212,05
|
38,14
|
32,01
|
|
Belanja Bunga
|
4.450.613.237,83
|
-
|
563.681.295,55
|
563.216.681,00
|
2.079.485.083,32
|
67,28
|
6,79
|
|
Belanja Subsidi
|
-
|
-
|
6.806.997.245,00
|
8.230.243.371,00
|
-
|
5,23
|
0,16
|
|
Belanja Hibah
|
-
|
-
|
-
|
610.499.900,00
|
28.336.400.000,00
|
1.160,37
|
0,23
|
|
Belanja Bantuan Sosial
|
-
|
115.667.997.278.00
|
60.452.374.000,00
|
22.456.718.540,00
|
33.849.659.523,00
|
-18,02
|
2,72
|
|
Belanja Tidak Terduga
|
4.889.090.125,00
|
4.971.744.796,00
|
47.753.570,00
|
274.342.074,00
|
814.162.000,00
|
143,48
|
0,15
|
2
|
Belanja Langsung
|
477.926.181.217,17
|
977.386.786.047,19
|
714.999.770.501,00
|
680.858.848.952,73
|
963.095.406.885,31
|
28,58
|
42,64
|
|
Volume APBD
|
1.314.533.310.765,00
|
1.490.485.418.218,00
|
1.775.641.992.602,00
|
2.067.369.464.679,00
|
2.528.898.639.959,00
|
|
74,45
|
Sumber : Bappeda Pemko Medan
5.1.3.
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi
selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun pembiayaan tersebut
bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan
dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan
pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang
daerah.
APBD Kota Medan setiap tahun
mengalami defisit anggaran namun dapat ditutup dengan pembiayaan, pertumbuhan
realisasi surplus anggaran tersebut rata-rata per tahun selama kurun waktu 5
tahun (2005-2010) mengalami peningkatan sebesar 3,59%, untuk menutupi anggaran
defisit tersebut yaitu dari penerimaan pembiayaan dengan rata-rata pertumbuhan
per tahun mengalami kenaikan sebesar 18,45%, begitu pula pengeluaran pembiayaan
rata-rata pertumbuhan per tahun mengalami penurunan sebesar 27,09% (Tabel
5.10).
Tabel 5.9
Perkembangan Realisasi Pembiayaan Tahun 2005 – 2010
Tahun
|
Pembiayaan
|
Surplus/
Defisit
|
Pertum
buhan Defisit
|
Penerimaan
|
Pertum
buhan
Peneri
maan
|
Pengeluaran
|
Pertum
buhan
Pengelu
aran
|
[1]
|
[2]
|
|
[4]
|
[5]
|
[6]
|
[7]
|
2005
|
1.228.649.091.079,96
|
|
781.309.253.531,13
|
|
447.339.837.548,83
|
|
2006
|
1.398.910.993.061,64
|
13,85
|
1.322.425.419.515,94
|
69,25
|
76.485.573.545,70
|
-82,90
|
2007
|
1.643.205.293.787,40
|
17,46
|
1.392.698.096.687,55
|
5,31
|
250.507.197.099,85
|
227,52
|
2008
|
1.806.373.003.151,57
|
9,93
|
1.477.958.513.206,00
|
6,12
|
328.414.489.945,57
|
31,09
|
2009
|
1.871.193.715.793,41
|
3,59
|
1.877.407.993.703.68
|
27,70
|
(6.214.277.901,27)
|
-101,89
|
Rata-Rata per tahun
|
11,21
|
|
27,09
|
|
18,45
|
Sumber : Bappeda Pemko Medan
5.2. Arah
Kebijakan Keuangan Daerah
5.2.1.
Arah Kebijakan Pendapatan Daerah
Kebijakan anggaran tahun 2011 untuk pendapatan daerah yang merupakan
potensi daerah dan sebagai penerimaan Kota Medan sesuai urusannya diarahkan
melalui upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi
daerah dan dana perimbangan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan
pendapatan daerah adalah :
1.
Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan
Pendapatan Daerah;
2.
Meningkatkan Pendapatan Daerah dengan intensifikasi dan
ekstensifikasi;
3.
Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang
Pendapatan Daerah dengan Pemerintah Pusat, SKPD Penghasil, POLRI;
4.
Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya
peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Daerah;
5.
Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat
sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi
daerah;
6.
Meningkatkan peran dan fungsi UPT, UPPD dan Balai
Penghasil dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan.
7.
Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan daerah
Adapun kebijakan pendapatan untuk meningkatkan Dana Perimbangan sebagai
upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah adalah sebagai berikut :
1.
Mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi
pemungutan PBB, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh SKPDN), PPh Pasal 21 dan
BPHTB;
2.
Meningkatkan akurasi data Sumber Daya Alam sebagai dasar
perhitungan pembagian dalam Dana Perimbangan;
3.
Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan
Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Dana Perimbangan.
Berdasarkan perkembangan komponen pendapatan dari tahun 2008 sampai dengan
tahun 2009, selanjutnya diproyeksikan perkiraan pendapatan daerah tahun 2011
sebagaimana disajikan dalam Tabel 5.10.
Tabel 5.10
Proyeksi APBD Kota Medan T.A. 2010-2011
No
|
Uraian
|
Tahun Anggaran
2008
|
Tahun Anggaran
2009
|
%
|
Tahun Anggaran
2010
|
%
|
Tahun Anggaran
2011
|
%
|
[1]
|
[2]
|
[3]
|
[4]
|
[5]
|
[6]
|
[7]
|
[8]
|
[9]
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
I
|
PENDAPATAN
|
1,806,373,003,151.57
|
1,939,951,142,829.00
|
7,39
|
2.101.631.164.629,00
|
8,33
|
2.295.503.532.613,00
|
9,23
|
|
1.
Pendapatan Asli Daerah
|
391.514.558.081,44
|
438.140.726.866,00
|
11,91
|
548.479.109.229,00
|
25,18
|
769.967.927.213,00
|
40,38
|
|
a. Pajak
Daerah
|
216.910.382.187,23
|
237.097.074.530,07
|
9,31
|
326.008.726.000,00
|
37,55
|
539.695.122.173,00
|
65,55
|
|
b.
Retribusi Daerah
|
141.208.724.216,42
|
149.517.806.984,34
|
5,88
|
201.210.065.155,00
|
34,89
|
205.945.602.894,00
|
2,35
|
|
c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan
Daerah yang
Dipisahkan
|
4.910.560.066,74
|
4.524.800.350,05
|
(7,86)
|
10.439.039.585,00
|
30,75
|
10.680.202.146,00
|
2,31
|
|
d. Lain-lain PAD yang sah
|
28.484.891.611,05
|
47.001.045.001,54
|
65,00
|
10.821.278.489,00
|
(76,97)
|
13.647.000.000,00
|
26,11
|
|
2. Dana Perimbangan
|
1.126.123.722.211.00
|
1.255.193.047.863,00
|
11,46
|
1.253.196.004.400,00
|
(0,16
|
1.226.579.554.400,00
|
(2,12)
|
|
a. Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak
|
216.910.382.187,23
|
237.097.074.530,07
|
9,31
|
307.663.152.000,00
|
29,76
|
307.633.152.00,00
|
-
|
|
b. Pos Dana Alokasi Umum
|
141.208.724.216,42
|
80.760.379.948,75
|
(42,81)
|
878.331.852.400,00
|
987,6
|
851.745.402.400.00
|
(3,03)
|
|
c. Pos Dana Alokasi Khusus
|
4.910.560.066.,74
|
4.524.800.350,05
|
(7,86)
|
67.201.000.000,00
|
1385,4
|
67.605.884.400,00
|
-
|
|
3. Lain-lain Pendapatan yang Sah
|
288.734.722.859,13
|
246.617.368.100,00
|
(14,58)
|
299.956.051.000,00
|
21,63
|
298.956.051.000,00
|
(0,33)
|
II
|
BELANJA
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
Belanja Tidak Langsung
|
797.099.664.253,27
|
924.312.586.818,37
|
15,96
|
1.268.051.724.400,00
|
37,23
|
1.358.502.694.917,00
|
7,13
|
|
a.
Belanja Pegawai
|
764.964.643.687,27
|
859.232.880.212,05
|
12,32
|
1.108.101794.400,00
|
28,98
|
1.263.742.493.000,00
|
3,59
|
|
b.
Belanja Bunga
|
563.216.681,00
|
2.079.485.083,32
|
269,22
|
2.500.000.000,00
|
20,25
|
2.500.000.000,00
|
-
|
|
c.
Belanja Subsidi
|
8.230.243.371,00
|
-
|
(100,0)
|
1.000.000.000,00
|
100
|
-
|
(100)
|
|
d.
Belanja Hibah
|
610.499.900,00
|
28.336.400.000,00
|
4541
|
100.350.228.083,00
|
354,14
|
36.160.500.000,00
|
(64,32)
|
|
e.
Belanja Bantuan Sosial
|
22.456.718.540,00
|
33.849.659.523,00
|
50,76
|
49.099.701.917,00
|
45,05
|
49.099.701.917,00
|
-
|
|
h. Belanja Tidak
Terduga
|
274.342.074,00
|
814.162.000,00
|
196,76
|
7.000.000.00000
|
859,9
|
7.000.000.000,00
|
-
|
|
2. Belanja Langsung
|
680.858.848.952,73
|
963.095.406.885,31
|
41,45
|
1.314.013.602.253,00
|
36,45
|
1.105.291.486.467,00
|
(15,88)
|
|
a. Belanja Pegawai
|
148.721.890.341,73
|
157.519.305.638,00
|
5,91
|
241.743.685.905,00
|
53,47
|
|
|
|
b. Belanja Barang
dan Jasa
|
289.610.894.174,00
|
387.606.862.798,00
|
33,87
|
585.406.738.271,00
|
51,03
|
|
|
|
c. Belanja Modal
|
242.526.064.437.00
|
417.969.238.449,31
|
72,34
|
486.863.178.077,00
|
16,48
|
|
|
III
|
PEMBIAYAAN
|
|
|
|
642.554.651.196,00
|
|
168.290.648.771,00
|
(73,81)
|
|
1.
Penerimaan
|
311.656.996.582,00
|
666.637.375.706,00
|
113,90
|
597.110.174.195,00
|
(10,43)
|
122.846.171.770,00
|
(79,43)
|
|
a. Sisa lebih Perhitungan Anggaran
Daerah tahun Sebelumnya
|
303.170.162.582,00
|
634.676.623.733,00
|
109,35
|
594.264.002.425,00
|
(6,360
|
120.000.000.000,00
|
(79,81)
|
|
b. Penerimaan
Piutang Daerah
|
303.170.162.582,00
|
631.584.652.528,00
|
108,33
|
2.864.171.770,00
|
(995,5)
|
2.846.171.770
|
-
|
|
c. Penerimaan
Pinjaman
|
-
|
3.091.971.205,00
|
100,0
|
|
|
|
-
|
|
2.Pengeluaran Pembiayaan Daerah
|
|
|
|
35.615.767.585,00
|
|
35.615.767.585
|
|
|
3.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
|
|
|
|
81.060.244.586,00
|
|
81.060.244.586,00
|
-
|
Sumber : Bappeda
Pemko Medan
Bila memperhatikan kecenderungan pendapatan daerah sejak tahun 2008-2010
terlihat bahwa dari tahun 2008 terjadi peningkatan hingga tahun 2010. Namun
dengan upaya-upaya peningkatan pendapatan yang lebih intens dilakukan, dalam
kurun waktu 2008-2009, terjadi kenaikan pertumbuhan pendapatan yang cukup besar,
rata-rata di atas 7,39%. Dengan komitmen akan lebih baik memberikan pelayanan
publik dan upaya intensifikasi/ekstensifikasi yang lebih giat, pada tahun 2010,
Pemerintah Kota Medan optimis dapat mencapai target pendapatan daerah dengan
pertumbuhan di atas 8,33%. Capaian peningkatan pendapatan selama ini didukung
oleh kondisi ekonomi regional yang stabil dan keberhasilan dalam melakukan
upaya-upaya intensifikasi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Namun demikian,
dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan regional tahun mendatang yang
masih ada dampak krisis ekonomi global tahun 2008, diproyeksikan bahwa
rata-rata kenaikan pertumbuhan pendapatan asi daerah pada tahun 2010-2011
mengalami pertumbuhan yang pada kisaran 40,38%, secara lengkap disajikan pada
Tabel 5.10 Untuk tahun 2011 diproyeksikan peningkatan pendapatan sebesar 9,23%
dibanding target tahun 2010 atau sebesar Rp. 2,29 trilyun. Sementara itu untuk
alokasi belanja daerah diproyeksikan pada tahun 2011 sebesar Rp 1,358 trilyun,
selengkapnya disajikan pada Tabel 5.10.
5.2.2.
Arah Kebijakan Belanja Daerah
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah tahun
2011 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada
pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi
kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas, pokok dan
fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta
menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam
program/kegiatan.
Kebijakan belanja daerah tahun 2011 diarahkan untuk mendukung pencapaian
target IPM.., dimana dengan mempertimbangkan pencapaian IPM tahun 2009 baru
sebesar 76,81, diperlukan perencanaan kegiatan-kegiatan yang berorientasi
pencapaian IPM 78,36 Dengan perencanaan anggaran yang konsisten dan fokus,
diproyeksikan pencapaian IPM 78,36 ditargetkan tercapai pada tahun 2015.
Perencanaan pembangunan yang mendukung pencapaian IPM 78,36 diarahkan untuk
memperkuat bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan
suprastruktur.
Kebijakan belanja daerah tahun 2011 diupayakan dengan pengaturan pola
pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain
melalui:
1.
Mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari
total belanja daerah tahun 2011 tidak termasuk alokasi anggaran untuk kegiatan
yang belum selesai tahun sebelumnya (multi
years), dalam rangka peningkatan indeks pendidikan meliputi Angka melek
Huruf dan Rata-rata Lama Sekolah (AMH dan RLS).
2.
Mengupayakan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar 5%
dari total belanja daerah untuk peningkatan kualitas dan aksesibilitas
pelayanan dasar kesehatan dalam rangka peningkatan indeks kesehatan masyarakat.
3.
Mengalokasikan kebutuhan belanja fixed cost, regular
cost, dan variable cost secara terukur dan terarah, yaitu:
a.
Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin keberlangsungan
operasional kantor (biaya listrik, telepon, air bersih, BBM, internet, dan
service mobil);
b.
Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang bersifat
rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI SKPD , yang meliputi kegiatan koordinasi,
fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, pengendalian & evaluasi, dan
perencanaan
c.
Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang mendukung
program-program pembangunan yang menjadi prioritas dan unggulan SKPD,
program/kegiatan yang telah menjadi komitmen Pemerintah Kota Medan (committed
budget), dan kegiatan multi years yang diprioritaskan untuk dilaksanakan
pada TA 2011.
4.
Untuk mendukung percepatan pembangunan diupayakan, pada
2011, akan diupayakan alokasi anggaran untuk bidang infrastruktur dan
lingkungan hidup sebesar ...% serta untuk bidang ekonomi sebesar ....%.
5.
Mengalokasikan belanja tidak langsung yang meliputi gaji
dan tunjangan PNS, belanja subsidi, belanja hibah, belanja sosial, belanja bagi
hasil kab/kota, belanja bantuan dengan prinsip proporsional, pemerataan, dan
penyeimbang, serta belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanggulangan
bencana yang tidak teralokasikan sebelumnya.
6.
Pemuatan kode rekening kegiatan-kegiatan yang sangat
diperlukan dalam menunjang upaya perbaikan kinerja aparatur dan
kebutuhan-kebutuhan yang nyata seperti :
a.
Kode rekening Insentif Berbasis Kinerja (IBK),
b.
Kode rekening konsultasi dengan pakar khusus (misalnya
pakar lingkungan hidup, hukum, ekonomi, dan lain-lain),
c.
Kode rekening konsultasi dengan instansi pusat,
d.
Kode rekening alokasi dan pemanfaatan dana APBD secara
kolateral tanpa agunan di Bank untuk Usaha Kecil Menengah (UKM),
e.
Kode rekening tunjangan hari besar keagamaan,
f.
Kode rekening rekreasi tahunan bersama secara melembaga.
7.
Penggunaan indeks relevansi anggaran dalam penentuan
anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja
langsung dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Daerah Kota Medan, serta
anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap pengguna anggaran tetap terukur.
8.
Dalam rangka mengoptimalkan pencapaian prioritas
pembangunan, Pemerintah Daerah Kota
Medan akan merintis skema pelaksanaan program/kegiatan pembangunan
melalui Tugas Pembantuan. Tugas pembantuan ini adalah merupakan penugasan dari
Pemerintah Provinsi ke daerah untuk melaksanakan tugas tertentu terutama dalam
melaksanakan pembangunan di kelurahan.
5.2.3. Arah Kebijakan
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan
daerah meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Kebijakan pembiayaan
yang timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga
terdapat defisit. Sumber penerimaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan
anggaran tahun lalu, transfer dari dana cadangan (DCD), penyertaan modal,
pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo dan sisa lebih perhitungan anggaran
tahun berjalan. Untuk tahun 2011, struktur pembiayaan daerah untuk sumber
penerimaan tidak hanya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu
saja, namun diupayakan untuk mendapatkan sumber-sumber lain seperti telah
disebutkan di atas. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan direncanakan antara
lain terdiri dari pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo dan penyertaan
modal.
5.3.
Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Non APBD)
Selain dana
APBD, daerah menerima dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN) berupa
dana tugas pembantuan yang pengalokasiannya sesuai dengan kebijakan Pemerintah
Pusat untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan di Kota Medan serta dana yang
bersumber dari swasta dan masyarakat yang diperkirakan memberikan kontribusi
lebih dari ...% dari anggaran pembangunan.
Rencana kerja
Pembangunan Non APBD adalah Perencanaan Pembangunan yang dananya bersumber dari
APBN, BHLN dan sumber dana lainnya yang sah, adapun ruang lingkup rencana kerja
pembangunan Non APBD meliputi :
1. Menginventarisasi dan
meanganalisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan
rencana alokasi pendapatan dan belanja daerah yang bersumber dari APBN,BHLN dan
sumber dana lainnya.
2. Menyusun bahan kebijakan
teknis dan koordinasi,sinergitas alokasi pendapatan dan belanja daerah yang
bersumber dari dana APBN dan BHLN dan sumber dana lainnya.
3. Melaksanakan Koordinasi
Pendanaan daerah yang berasal dari Non APBD Kota Medan.
Sesuai dengan
amanah Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan, Permendagri Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Tim
Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan
Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 dan Permen PPN/Kepala
Bappenas Nomor 05 Tahun 2006 tentang tata cara pengadaan Pinjaman dan/atau
Penerimaan Hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, bahwa
sumber pendanaan pembangunan lainnya yang masuk ke pemerintah Kota Medan adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Negara (APBN/PHLN), berupa dana APBN tugas pembantuan, yang dikelola oleh SKPD
kota.
Program dan
kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan program
& kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus memperhatikan aspek
kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi
antara rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan rencana
kegiatan pembangunan daerah.
Dengan demikian
diharapkan melalui penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugaspembantuan serta
pemanfaatan pinjaman/hibah luar negeri akan dapat meningkatkan pencapaian
efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik
dan pembangunan di daerah serta menciptakan keselarasan dan sinergi secara
nasional, antara program/ kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan dan PHLN
dengan program/kegiatan yang bersumber dana dari APBD, sehingga keserasian dan
kerjasama pembangunan antara daerah dan pusat dapat terwujud.
Sementara itu
khusus untuk kebijakan APBN Tugas Pembantuan 2011 yang dilaksanakan di Kota
Medan Tahun 2011 sejalan dengan tema pembangunan Nasional Tahun 2011 yaitu “Pemulihan Perekonomian Nasional dan
Pemeliharaan Kesejahteraan
Rakyat”, dengan pengarusutamaan pembangunan nasional adalah :
1.
Pengarusutamaan Partisipasi Masyarakat;
2.
Pengarustamaan pembangunan berkelanjutan;
3.
Pengarusutamaan gender;
4.
Pengarusutamaan tata pengelolaan yang baik (good
governance);
5.
Pengarusutamaan
pengurangan kesenjangan antar wilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
6.
Pengarusutamaan
desentralisasi dan otonomi daerah
Sedangkan berdasarkan sasaran yang akan dicapai dalam RPJM Nasional tahun
ke II, maka prioritas pembangunan nasional pada tahun 2011 adalah sebagai
berikut:
1.
Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat, serta Penataan
Kelembagaan dan Pelaksanaan Sistem Perlindungan Sosial;
2.
Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia Indonesia;
3.
Pemantapan Reformasi Birokrasi dan Hukum, serta
Pemantapan Demokrasi dan Keamanan Nasional;
4.
Pemulihan Ekonomi yang Didukung oleh Pembangunan
Pertanian, infrastruktur dan Energi;
5.
Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan
Kapasitas Penanganan Perubahan Iklim.
Adapun fokus prioritas pembangunan Nasional adalah :
1.
Prioritas 1รจPemeliharaan Kesejahteraan Rakyat, serta Penataan
Kelembagaan dan
Pelaksanaan Sistem Perlindungan Sosial, melalui:
Pengurangan Kemiskinan, dengan fokus
perluasan akses pelayanan dasar masyarakat miskin dan penyandang masalah
kesejahteraan sosial (PMKS); peningkatan keberdayaan dan kemandirian
masyarakat; peningkatan efektivitas pelaksanaan dan koordinasi penanggulangan
kemiskinan; penanganan dampak krisis (ekonomi) terhadap kemiskinan.
Sistem Perlindungan Sosial, dengan fokus
penataan dan pelaksanaan kelembagaan dalam pelaksanaan jaminan sosial;
peningkatan kapasitas usaha skala mikro dan kecil melalui penguatan
kelembagaan.
2.
Prioritas 2 รจPeningkatan
Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, melalui:
Pendidikan, dengan fokus peningkatan kualitas
wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata; peningkatan akses,
kualitas, dan relevansi pendidikan menengah dan tinggi; Peningkatan kualitas
dan relevansi pendidikan nonformal; peningkatan profesionalisme dan
kesejahteraan pendidik; peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik.
Kesehatan, dengan fokus peningkatan akses dan
kualitas pelayanan kesehatan; percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak,
perbaikan gizi masyarakat dan pengendalian penyakit; peningkatan ketersediaan
dan mutu obat dan tenaga kesehatan; peningkatan jaminan pelayanan kesehatan
penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan
kepulauan.
Keluarga Berencana, dengan
fokus pemantapan revitalisasi program
KB.
Agama, dengan fokus
peningkatan kerukunan hidup umat beragama.
Kebudayaan, dengan
fokus pembangunan jati diri dan karakter bangsa
yang berbasiskan pada keragaman budaya.
Pemuda dan Olah Raga, dengan fokus
peningkatan peran pemuda dan prestasi olah raga.
3.
Prioritas 3 รจPemantapan
Reformasi Birokrasi dan Hukum, serta Pemantapan Demokrasi dan Keamanan
Nasional, melalui:
Reformasi Birokrasi, dengan fokus
peningkatan kualitas pelayanan publik; peningkatan kinerja dan kesejahteraan
PNS; penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, serta sistem pengawasan dan
akuntabilitas; penguatan kapasitas pemerintah daerah.
Pemantapan Hukum: dengan fokus
pemantapan harmonisasi peraturan perundangundangan; pemantapan pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas penanganan perkara korupsi; pemantapan
desentralisasi, peningkatan kualitas hubungan pusat daerah, dan antardaerah.
Pemantapan Demokrasi, dengan fokus
peningkatan efektivitas pelaksanaan organisasi masyarakat
sipil, dan partai politik; pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Keamanan Nasional, dengan fokus
penguatan wilayah perbatasan; peningkatan kemampuan pertahanan dan industri
strategis pertahanan; peningkatan rasa aman dan
ketertiban masyarakat; peningkatan penggalangan keamanan nasional.
4.
Prioritas 4 รจPemulihan
ekonomi yang didukung oleh Pembangunan Pertanian, Infrastruktur, dan Energi,
melalui:
Pertumbuhan Ekonomi, dengan fokus
peningkatan daya tarik investasi; penguatan daya saing ekspor; revitalisasi
industri manufaktur; revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan;
peningkatan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja; peningkatan
produktivitas dan akses UKM kepada sumber daya produktif.
Stabilitas Ekonomi, dengan fokus
peningkatan Ketahanan Pangan; peningkatan stabilitas harga dan pengamanan
pasokan bahan pokok; pengelolaan APBN yang berkelanjutan; peningkatan ketahanan
dan daya saing sektor keuangan.
Infrastruktur, dengan fokus
dukungan infrastruktur bagi peningkatan daya saing sektor riil; peningkatan
investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta; peningkatan
pelayanan infrastruktur sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Iptek, dengan fokus
peningkatan dukungan iptek bagi daya saing nasional.
Energi, dengan fokus
peningkatan Ketahanan Energi.
5.
Prioritas 5รจPeningkatan
Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kapasitas Penanganan Perubahan Iklim
melalui peningkatan Kapasitas Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dan Bencana
Alam Lainnya; peningkatan Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam dan
Kualitas Daya Dukung Lingkungan; peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Air
Terpadu; peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan; peningkatan Kualitas
Tata Ruang dan Pengelolaan Pertanahan.
Sedangkan Pada Skala Nasional Kebijakan Pembangunan yang bersumber dari
APBN, PHLN, dan Kemitraan antara lain diprioritaskan antara lain bagi:
1.
Perkuatan sistem distribusi nasional, terutama untuk
memperlancar arus barang antar wilayah yang dapat meningkatkan ketersediaan
bahan pokok di daerah perdesaan, tertinggal, terpencil, perbatasan, pulau-pulau
kecil terluar dan pasca bencana.
2.
Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan
dasar, sarana dan prasarana dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan,
kesehatan, kependudukan (Keluarga Berencana), infrastruktur, serta sarana dan
prasarana perdesaan.
3.
Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup,
mencegah kerusakan lingkungan hidup, dan mengurangi resiko bencana melalui
kegiatan khusus di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4.
Mempercepat penyediaan, meningkatkan cakupan dan
kehandalan pelayanan prasarana dan sarana dasar, serta meningkatkan kualitas
pelayanan terutama keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu
kesatuan sistem yang terpadu, melalui kegiatan khusus di bidang infrastruktur jalan
dan perhubungan.
5.
Mendukung penyediaan prasarana pemerintahan di daerah
pemekaran dan daerah yang terkena dampak pemekaran pemerintahan kabupaten/kota
dan provinsi dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 melalui kegiatan khusus
di bidang prasarana pemerintahan.
Kebijakan pembangunan yang bersumber dari kemitraan yang berupa kerjasama
pemerintah dan swasta adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha
dalam penyediaan infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk
membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan
pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka
meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Sesuai dengan kebutuhan dan kondisi
Kota Medan, Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) yang telah tercantum dalam
Public Privite Partnerships adalah kegiatan yang berkaitan dengan sektor air
bersih, persampahan, jalan tol, dan bandara internasional Kota Medan.
5.4.
Asumsi Dasar Penyusunan Anggaran Pembangunan Daerah
Ada beberapa asumsi yang mendasari penyusunan anggaran pembangunan daerah,
yang secara garis besar asumsi tersebut berdasarkan kepada kondisi eksternal
dan kondisi internal.
Kondisi Eksternal
Kondisi eksternal (nasional dan internasional) yang akan mempengaruhi
kepada RKPD Kota Medan adalah :
1.
Dampak negatif ekonomi global dapat teratasi;
2.
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemerintah daerah tidak mengalami perubahan yang mendasar;
3.
Kontribusi APBN, baik Dana Alokasi Umum, Dana
Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan maupun Dana Kementrian dan Lembaga untuk
Kota Medan meningkat;
4.
Terpadu dan selarasnya RKP 2011 dengan RKPD Kota Medan, serta RKPD Provinsi yang berbatasan
dengan Kota Medan.
Kondisi
Internal
Kondisi internal Kota Medan yang akan mempengaruhi RKPD Kota Medan adalah:
1.
Pertumbuhan penduduk dapat dikendalikan dan diharapkan
menurun, terutama laju pertumbuhan akibat migrasi masuk;
2.
Minat dan realisasi investasi oleh Penanam Modal Asing
(PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Kota Medan terus meningkat sejalan
dengan terbentuknya iklim investasi yang kondusif;
3.
Pendapatan daerah meningkat secara signifikan, sehingga
dapat berkontribusi terhadap peningkatan belanja daerah dan APBD Kota Medan;
4.
Tidak terjadi bencana Bencana Lingkungan yang
mengakibatkan korban jiwa, kerusakan maupun kerugian yang berimplikasi
regional;
5.
Harmonisasi hubungan antara pemerintah dan provinsi
dengan kota, serta antara pemerintah kota dengan pemangku kepentingan;
6.
Penataan daerah otonomi dapat berlangsung dengan tidak
merubah wilayah administrasi Kota Medan;
7.
Keamanan dan ketentraman dapat terjaga dengan baik;
8.
Terpadu dan selarasnya RKPD propinsi dengan RKPD
Kota Medan.