Laman

Jumat, 03 Juni 2011

cara membuat tukar link dengan blogspot

Pada kesempatan ini saya ingin memposting tentang cara membuat link dengan blogspot. Aku juga masih belajar, Yuk kita coba sama sama

1. Login ke www.blogspot.com
2. Setelah login anda klik Layout.
3. Kalau anda belum memiliki widget blogroll silahkan tambahkan dahulu dengan mengklik "tambah elemen halaman" dan ikuti langkah berikut :
  • Cari Daftar Link
  • Klik tulisan tambahkan ke blog
4. Setelah dua langkah di atas, maka anda akan mendapatkan kolom yang perlu diisi.
5. Kolom yang menjadi perhatian hanya 3 yaitu : Kolom Judul, Url situs baru, dan nama situs baru
  • Kolom judul anda isi dengan Tukar Link
  • Kolom Url situs baru anda isi dengan : Tukar Link dan Promosi Website
  • Kolom Nama Situs Baru anda isi dengan : http://www.webkios.info/direktori
  • Kemudian klik Tambah tautan kemudian klik Simpan perubahan.
6. Selesai!
7. Kalau widget sudah ditambahkan maka yang perlu anda lakukan hanyalah mengedit. Klik edit pada daftar link atau tukar link widget tsb kemudian lanjutkan ke langkah 5 hanya saja perhatian anda kini tertuju pada 2 kolom yaitu Kolom Url situs baru dan Kolom Nama Situs Baru.
Siap untuk bertukar link? silahkan klik http://www.webkios.info/direktori
Saat anda sudah melakukan langkah di atas maka anda tinggal mengisi kolom Link kami ditaruh di * dengan alamat blog anda. Bukahkah anda baru saja menambahkan website kami di blog anda!
AKu juga masih belajar harap maklum ya.

Cara Mengganti, Merancang dan Membuat Template Blog Sendiri di Blogspot

Cara Mengganti, Merancang dan Membuat Template Blog Sendiri di Blogspot

Kabar gembira bagi teman-teman blogger yang memiliki blog di situs Blogger (Blogspot), karena sekarang blogger sudah menyediakan fasilitas yang akan memudahkan anda mengganti, membuat dan merancang template blog sendiri dengan sangat mudah dan praktis :)

Caranya malah lebih mudah langsung anda coba daripada memahami tutorial ini :)
BTW.. bagi yang penasaran, berikut langkah-langkahnya
1. Login di Blogger
2. Pada Dashboard, pilih link Design
3. langkah ini optional, tapi sebaiknya anda backup template lama anda terlebih dahulu, terutama settingan pada meta tag-nya
Cara membackup template ada bermacam-macam : (Sebelumnya klik Design – Edit Html)
#Cara 1 : Pada bagian Edit Html – Klik Download Full Template, lalu simpan pada hardisk/flashdisk anda, anda bisa meng-upload file tersebut bila ingin kembali ke template sebelumnya
#Cara 2 : Pada bagian Edit Html – klik kolom pada Expand Widget Templates (tujuannya supaya widget-widget anda ikut terbackup), lalu copy paste semua code script template di bawahnya dan salin ke file Notepad/Wordpad (pada komputer anda – Start menu – Start Menu – cari aplikasi Wordpad/Notepad)
Setelah proses backup selesai, lanjutkan pada langkah 4
4. Klik Link * Template Designer di sebelah Link Edit HTML
5. Pilih Model Template yang anda suka
6. Ganti Background sesuka anda
7. Pilih model layout sesuai selera atau kebutuhan
8. Sentuhan Akhir, Advanced
pada fasilitas ini anda bisa mengganti model Tulisan (Font) dan juga warnanya, mulai dari font pada Page, Title, Description, link, dsb
Mudah Baaanget :) so … Selamat Mencoba !!!

KERANGKA ANGGARAN PEMBANGUNAN KOTA MEDAN TAHUN 2011


KERANGKA ANGGARAN PEMBANGUNAN KOTA pada RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
MEDAN TAHUN 2011

Anggaran pembangunan kota pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2011 memberikan gambaran anggaran pembangunan yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan dengan memperhatikan kemampuan fiskal Pemerintah Kota Medan. Anggaran pembangunan kota tersebut pendanaannya bersumber antara lain dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan pendanaan dari masyarakat.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta lebih teknis mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah). Dimana secara umum komponen Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah ini dapat dikategorikan ke dalam 2 jenis: pertama, penerimaan daerah terdiri dari pendapatan daerah yang merupakan perkiraan terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah yang merupakan semua penerimaan yang harus dibayar kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya; dan kedua, pengeluaran daerah yang terdiri dari belanja daerah yang merupakan perkiraan beban pengeluaran daerah yang dialokasikan secara adil dan merata agar relatif dapat dinikmati oleh seluruh kelompok masyarakat khususnya dalam memberikan pelayanan umum dan pengeluaran pembiayaan daerah adalah pengeluaran yang akan diterima kembali pada tahun anggaran terkait maupun pada tahun berikutnya.
Sumber penerimaan daerah terdiri atas 1) Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari kelompok Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain-Lain Pendapatan Asli Daerah; 2) Dana Perimbangan yang meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan, Sumber Daya Alam (SDA), Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus; 3) Kelompok-lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Pemerintah Kab/Kota, Dana Penyesuaian dan Dana Alternatif Khusus, dan Dana Bantuan Keuangan. Sedangkan pembiayaan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), Penerimaan Pinjaman Daerah, Dana Cadangan Daerah (DCD), dan Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang dipisahkan.


        5.1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
        5.1.1. Pendapatan Daerah
Perkembangan target Pendapatan Asli Daerah Kota Medan selama kurun waktu 5 tahun (2005-2010), rata-rata pertumbuhan per tahun mengalami kenaikan sebesar 12,96%, sebagaimana Tabel 5.1. berikut ini.
Tabel 5.1
Perkembangan Target dan Realisasi PAD Kota Medan
Tahun 2006-2010
Tahun
Target
Realisasi

PAD
Pertumbuhan/
Penurunan (%)
PAD
Pertumbuhan/
Penurunan (%)
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
2005
310.398.944.740,00
-
303.383.072.313,96
-
2006
329.981.270.115,00
6,31
312.862.351.244,64
3,12
2007
324.263.785.000.00
-1,73
312.467.370.442,93
-0,13
2008
356.137.806.555.00
9,83
391.514.558.081,44
25,30
2009
386.862.522.644.00
8,63
369.383.299.830,41
-5,65
2010
548.479.109.229,00
41,77
-
-
Rata-rata per tahun
12,96

5,66
        Sumber : Bappeda Pemko Medan
Dari tabel 5.1. di atas menunjukkan pertumbuhan realisasi PAD selama kurun waktu 2006-2009 rata-rata mengalami kenaikan sebesar 5,66%. Sedangkan apabila dibandingkan dengan target yang ditetapkan dan realisasi pendapatan yang dicapai pada tahun yang sama memperlihatkan bahwa secara rata-rata terjadi di bawah target artinya target yang ditetapkan selalu tidak tercapai bahkan melampaui target kecuali pada tahun 2008. Ini dapat diartikan bahwa sumber-sumber potensi pendapatan daerah masih perlu digali dan dikembangkan sebagai sumber pendanaan bagi pembangunan daerah.
Jika memperhatikan kemampuan keuangan dari Pendapatan Asli Daerah Kota Medan dengan rata-rata kontribusi per tahun terhadap APBD sebesar 19,04% berarti bahwa secara kemampuan fiskalnya masuk dalam kategori belum mampu (Tabel 5.2).
Tabel 5.2
        Perkembangan Realisasi PAD Dibandingkan dengan APBD
Kota Medan Tahun 2006 – 2010
Tahun
PAD
Pertumbuhan/ Penurunan (%)
APBD
Proporsi (%)
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
2005
303.383.072.313,96
-
1.314.533.310.765,00
23,08
2006
312.862.351.244,64
3,12
1.490.485.418.218,00
20,99
2007
312.467.370.442,93
-0,13
1.775.641.992.602,00
17,59
2008
391.514.558.081,44
25,30
2.067.369.464.679,00
18,94
2009
369.383.299.830,41
-5,65
2.528.898.639.959,00
14,61
Rata-rata realisasi per tahun
6,51

19,04
        Sumber : Bappeda Pemko Medan
Dana perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak/bukan pajak dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pendapatan dari bagi hasil pajak yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pajak Penghasilan (PPh) Perorangan menunjukkan peningkatan terus setiap tahunnya, memiliki prospek yang cukup baik untuk lebih ditingkatkan dengan memperbanyak Wajib Pajak.
DAU yang diluncurkan dari pemerintah ke daerah bertujuan untuk menghindari kesenjangan fiskal (fiscal gap) antar daerah yang ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang formula dan perhitungannya ditetapkan sesuai undang-undang, berdasarkan formula dan perhitungan tersebut sesuai tujuannya diharapkan apabila dari tahun ke tahun suatu daerah alokasi DAU-nya menurun, maka daerah tersebut dianggap atau dikategorikan sudah mandiri dalam kemampuan fiskalnya, namun diharapkan Pemerintah dalam melakukan operasi formula DAU sesuai undang-undang bersifat transparan.
Berdasarkan perkembangan Dana Alokasi Umum (DAU) Kota Medan selama kurun waktu 5 tahun terakhir cenderung mengalami peningkatan persentase yang menurun. Hal ini menunjukkan bahwa kemampuan fiskal Kota Medan dapat dikategorikan mendekati kearah mampu atau mandiri. Sedangkan dana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sejak tahun 2005 – 2009  mengalami fluktuasi, namun secara keseluruhan mengalami peningkatan sebesar Rp 46.645.000.000,00 dari realisasi pada tahun 2005 sebesar Rp 4.000.000.000,00 menjadi sebesar Rp 50.645.000.000,00 tahun 2009. Penerimaan Dana alokasi khusus selama tahun 2005-2009 diperuntukkan bagi pembangunan infra struktur seperti pekerjaan umum, perumahan pemukiman, pertanian, perikanan kelautan, pendidikan dan lain-lain, dimana pemanfaatannya tealh ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui departemen teknis terkait. Adapun perkembangan realisasi dana perimbangan selama tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 sebagaimana Tabel 5.3.
Tabel 5.3
   Perkembangan Target dan Realisasi Dana Perimbangan Kota Medan
Tahun 2005-2010
Tahun
Target
Pertumbuha/ Penurunan (%)
Realisasi
Pertumbuhan/ Penurunan (%)
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
2005
900.978.776.025,00
-
884.117.935.093,00
-
2006
1.110.527.623.167,00
23,25
1.086.048.641.817,00
22,84
2007
982.001.250.000,00
-11,57
995.843.776.1486,00
-8,31
2008
1.065.854.968.000,00
8,54
1.126.123.722.211,00
13,08
2009
1.214.018.431.628.00
13,90
1.255.193.047.863,00
11,46
2010
1.253.196.004.400,00
3,22


Rata-rata per tahun
7,47

9,76
        Sumber : Bappeda Pemko Medan
Perkembangan target dari dana perimbangan secara total selama kurun waktu 5 tahun terakhir (2005-2010) rata-rata pertumbuhannya per tahun adalah sebesar 7,47%. Sementara perkembangan berdasarkan realisasi selama kurun waktu 2005-2010 menunjukkan pertumbuhan rata-rata sebesar 9,76%. Perkembangan target dari lain-lain pendapatan yang sah secara total selama kurun waktu 5 tahun terakhir (2005-2010) rata-rata pertumbuhannya per tahun adalah sebesar -5,76%. Sementara perkembangan berdasarkan realisasi selama kurun waktu 2005-2010 menunjukkan pertumbuhan rata-rata sebesar-7,09% (Tabel 5.4). Penerimaan dari lain-lain pendapatan yang sah ini cukup sulit diperkirakan karena bergantung pada faktor eksternal (dana swasta dan Pemerintah Pusat) sehingga perkiraan target dan realisasi cukup jauh perbedaannya.
Tabel 5.4
Perkembangan target dan Realisasi Lain-lain Pendapatan yang Sah
Kota Medan Tahun 2006– 2010
Tahun
Target
Pertumbuhan (%)
Realisasi
Pertumbuhan (%)
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
2005
41.155.590.000,00

41.148.083.673,00-

2006
-
-100
-
100
2007
411.664.859.120,00
100,00
334.894.147.198,47
100
2008
342.206.527.542,00
-16,87
288.734.722.859,13
-13,78
2009
293.341.061.954,00
-14,28
246.617.368.100,00
-14,59
2010
299.956.051.000,00
2,25


Rata-rata per tahun
-5,76

-7,09
        Sumber : Bappeda Pemko Medan
Tabel 5.5
Perkembangan Realisasi Total Pendapatan Kota Medan
Tahun 2006 – 2010
Tahun
Pendapatan
Pertumbuhan
APBD
Pertumbuhan
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
2005
1.228.649.091.079,96

1.314.533.310.765,00
93,46
2006
1.398.910.993.061,64
13,85
1.490.485.418.218,00
93,86
2007
1.643.205.293.787,40
17,46
1.775.641.992.602,00
92,54
2008
1.806.373.003.151,57
9,93
2.067.369.464.679,00
87,37
2009
1.871.193.715.793,41
3,59
2.528.898.639.959,00
73,99
Rata-rata per tahun
10,91

88,24
        Sumber : Bappeda Pemko Medan
Perkembangan realisasi total pendapatan Kota Medan yaitu penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dalam kurun waktu 2005-2010 mengalami peningkatan sebesar 10,91 % per tahun dan kontribusinya terhadap APBD rata-rata sebesar 88,24% per tahun sebagaimana tabel 5.5 tersebut di atas. Sedangkan apabila dilihat rata-rata proporsi realisasi antara PAD, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang Sah terhadap Pendapatan Daerah dalam kurun waktu 2005-2010, secara berturut-turut sebesar 93,46%, 93,85.%, 92,54%., 87,37% dan 73,99%.


         5.1.2. Belanja Daerah
Belanja Daerah dipergunakan dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan urusan yang penanganannya dalam bidang tertentu yang dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan.
Dalam menentukan besaran belanja yang dianggarkan senantiasa akan berlandaskan pada prinsip disiplin anggaran, yaitu prinsip kemandirian yang selalu mengupayakan peningkatan sumber-sumber pendapatan sesuai dengan potensi daerah, prinsip prioritas yang diartikan bahwa pelaksanaan anggaran selalu mengacu pada prioritas utama pemabangunan daerah, prinsip efisiensi dan efektifitas anggaran yang mengarahkan bahwa penyediaan anggaran dan penghematan sesuai dengan skala prioritas.
Belanja penyelenggaraan diprioritaskan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dalam upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.
Peningkatan kualitas kehidupan masyarakat diwujudkan melalui prestasi kerja dalam pencapaian standar pelayanan minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perkembangan target alokasi belanja daerah Pemerintah Kota Medan selama kurun waktu 5 tahun terakhir (2005-2010) mengalami kenaikan sebesar 18,02%, sementara perkembangan realisasi alokasi belanja daerah selama kurun waktu 2006-2010 rata-rata mengalami peningkatan sebesar 27.09% sebagaimana Tabel 5.6.
Tabel 5.6
Perkembangan Target dan Realisasi Belanja Kota Medan
Tahun 2005-2010
Tahun
Target
Pertumbuhan (%)
Realisasi
Pertumbuhan (%)
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
2005
1.219.659.901.765,00
-
781.309.253.531,13
-
2006
1.415.485.418.218,00
16,05
1.322.425.419.515,94
69,25
2007
1.715.826.795.575.00
23,76
1.392.698.096.687,55
5,31
2008
1.881.236.640.742.00
7,38
1.477.958.513.206,00
6,12
2009
2.349.719.173.172.00
24,90
1.877.407.993.703.68
27,70
Rata-rata per tahun
18,02

27,09
        Sumber : Bappeda Pemko Medan
Untuk rata-rata proporsi perkembangan realisasi alokasi belanja daerah terhadap APBD sebesar 74,45% per tahun sebagaimana terlihat pada Tabel 5.7.

Tabel 5.7
   Perkembangan Realisasi Alokasi Belanja Daerah Tahun 2005 – 2010
Dibandingkan dengan APBD Tahun 2005 – 2010
Tahun
PAD
Pertumbuhan
APBD
Peroporsi
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
2005
781.309.253.531,13
-
1.314.533.310.765,00
59,44
2006
1.322.425.419.515,94
69,25
1.490.485.418.218,00
88,72
2007
1.392.698.096.687,55
5,31
1.775.641.992.602,00
78,42
2008
1.477.958.513.206,00
6,12
2.067.369.464.679,00
71,45
2009
1.877.407.993.703.68
27,70
2.528.898.639.959,00
74,25
Rata-rata realisasi per tahun
27,09

74,45
        Sumber : Bappeda Pemko Medan
Sesuai Pasal 37 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 belanja daerah terbagi atas Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja tidak langsung terdiri dari belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Perkembangan realisasi belanja daerah Kota Medan selama kurun waktu 5 tahun (2005-2010) rata-rata pertumbuhan per tahun belanja mengalami kenaikan sebesar 18,35%, belanja langsung dan belanja tidak langsung naik sebesar 5,66% dan 28,58%. Sedangkan proporsi masing-masing belanja terhadap total belanja rata-rata per tahun meningkat sebesar 61,25%, belanja langsung dan belanja tidak langsung sebesar 19,04% dan 42,64%, dan belanja tidak terduga naik sebesar 0,15%, perkembangannya sebagaimana Tabel 5.9.






Tabel 5.8
Perkembangan Realisasi Rincian Belanja Tahun 2005 – 2010
No
Uraian
Tahun
Rata-rata pertumbuhan pertahun
(% )
Rata-rata Proporsi per tahun
2005
2006
2007
2008
2009


[1]
[2]
[2]
[3]
[4]
[5]
[6]
[9]
[10]

Belanja
781.309.253.531,13
1.290.249.137.291,83
1.027.467.140.943,93
1.027.373.407.034,17
1.332.478.706.715,72
18,35
61,25
1
Belanja Tidak Langsung
303.383.072.313,96
312.862.351.244,64
312.467.370.442,93
391.514.558.081,44
369.383.299.830,41
5,66
19,04

Belanja Pegawai
521.378.330.729,92
224.398.891.394,75
609.827.520.076,00
764.964.643.687,27
859.232.880.212,05
38,14
32,01

Belanja Bunga
4.450.613.237,83
-
563.681.295,55
563.216.681,00
2.079.485.083,32
67,28
6,79

Belanja Subsidi
-
-
6.806.997.245,00
8.230.243.371,00
-
5,23
0,16

Belanja Hibah
-
-
-
610.499.900,00
28.336.400.000,00
1.160,37
0,23

Belanja Bantuan Sosial
-
115.667.997.278.00
60.452.374.000,00
22.456.718.540,00
33.849.659.523,00
-18,02
2,72

Belanja Tidak Terduga
4.889.090.125,00
4.971.744.796,00
47.753.570,00
274.342.074,00
814.162.000,00
143,48
0,15
2
Belanja Langsung
477.926.181.217,17
977.386.786.047,19
714.999.770.501,00
680.858.848.952,73
963.095.406.885,31
28,58
42,64

Volume APBD
1.314.533.310.765,00
1.490.485.418.218,00
1.775.641.992.602,00
2.067.369.464.679,00
2.528.898.639.959,00

74,45
Sumber : Bappeda Pemko Medan

          5.1.3. Pembiayaan Daerah
Pembiayaan merupakan transaksi keuangan yang dimaksudkan untuk menutupi selisih antara Pendapatan dan Belanja Daerah. Adapun pembiayaan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman dan penerimaan piutang daerah.
APBD Kota Medan setiap tahun mengalami defisit anggaran namun dapat ditutup dengan pembiayaan, pertumbuhan realisasi surplus anggaran tersebut rata-rata per tahun selama kurun waktu 5 tahun (2005-2010) mengalami peningkatan sebesar 3,59%, untuk menutupi anggaran defisit tersebut yaitu dari penerimaan pembiayaan dengan rata-rata pertumbuhan per tahun mengalami kenaikan sebesar 18,45%, begitu pula pengeluaran pembiayaan rata-rata pertumbuhan per tahun mengalami penurunan sebesar 27,09% (Tabel 5.10).
Tabel 5.9
Perkembangan Realisasi Pembiayaan Tahun 2005 – 2010
Tahun
Pembiayaan
Surplus/
Defisit
Pertum
buhan Defisit
Penerimaan
Pertum
buhan
Peneri
maan
Pengeluaran
Pertum
buhan
Pengelu
aran
[1]
[2]

[4]
[5]
[6]
[7]
2005
1.228.649.091.079,96

781.309.253.531,13

447.339.837.548,83

2006
1.398.910.993.061,64
13,85
1.322.425.419.515,94
69,25
76.485.573.545,70
-82,90
2007
1.643.205.293.787,40
17,46
1.392.698.096.687,55
5,31
250.507.197.099,85
227,52
2008
1.806.373.003.151,57
9,93
1.477.958.513.206,00
6,12
328.414.489.945,57
31,09
2009
1.871.193.715.793,41
3,59
1.877.407.993.703.68
27,70
(6.214.277.901,27)
-101,89
Rata-Rata per tahun
11,21

27,09

18,45
         Sumber : Bappeda Pemko Medan
         5.2. Arah Kebijakan Keuangan Daerah
         5.2.1. Arah Kebijakan Pendapatan Daerah
Kebijakan anggaran tahun 2011 untuk pendapatan daerah yang merupakan potensi daerah dan sebagai penerimaan Kota Medan sesuai urusannya diarahkan melalui upaya peningkatan pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, retribusi daerah dan dana perimbangan. Upaya-upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pendapatan daerah adalah :
1.    Memantapkan Kelembagaan dan Sistem Operasional Pemungutan Pendapatan Daerah;
2.    Meningkatkan Pendapatan Daerah dengan intensifikasi dan ekstensifikasi;
3.    Meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang Pendapatan Daerah dengan Pemerintah Pusat, SKPD Penghasil, POLRI;
4.    Meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya peningkatkan kontribusi secara signifikan terhadap Pendapatan Daerah;
5.    Meningkatkan pelayanan dan perlindungan masyarakat sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar retribusi daerah;
6.    Meningkatkan peran dan fungsi UPT, UPPD dan Balai Penghasil dalam peningkatan pelayanan dan pendapatan.
7.    Meningkatkan pengelolaan asset dan keuangan daerah
Adapun kebijakan pendapatan untuk meningkatkan Dana Perimbangan sebagai upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah adalah sebagai berikut :
1.    Mengoptimalkan upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pemungutan PBB, Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (PPh SKPDN), PPh Pasal 21 dan BPHTB;
2.    Meningkatkan akurasi data Sumber Daya Alam sebagai dasar perhitungan pembagian dalam Dana Perimbangan;
3.    Meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Dana Perimbangan.
Berdasarkan perkembangan komponen pendapatan dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2009, selanjutnya diproyeksikan perkiraan pendapatan daerah tahun 2011 sebagaimana disajikan dalam Tabel 5.10.



Tabel 5.10
Proyeksi APBD Kota Medan T.A. 2010-2011
No
Uraian
Tahun Anggaran 2008
Tahun Anggaran 2009
%
Tahun Anggaran 2010
%
Tahun Anggaran 2011
%
[1]
[2]
[3]
[4]
[5]
[6]
[7]
[8]
[9]









I
PENDAPATAN
                       1,806,373,003,151.57
                        1,939,951,142,829.00
7,39
2.101.631.164.629,00
8,33
2.295.503.532.613,00
9,23

1. Pendapatan Asli Daerah
391.514.558.081,44
438.140.726.866,00
11,91
548.479.109.229,00
25,18
769.967.927.213,00
40,38

a. Pajak Daerah
216.910.382.187,23
237.097.074.530,07
9,31
326.008.726.000,00
37,55
539.695.122.173,00
65,55

b. Retribusi Daerah
141.208.724.216,42
149.517.806.984,34
5,88
201.210.065.155,00
34,89
205.945.602.894,00
2,35

c. Hasil Perusahaan Milik Daerah dan Hasil Pengelolaan Kekayaan
    Daerah yang Dipisahkan
4.910.560.066,74
4.524.800.350,05
(7,86)
10.439.039.585,00
30,75
10.680.202.146,00
2,31

d. Lain-lain PAD yang sah
28.484.891.611,05
47.001.045.001,54
65,00
10.821.278.489,00
(76,97)
13.647.000.000,00
26,11

2.   Dana Perimbangan
1.126.123.722.211.00
1.255.193.047.863,00
11,46
1.253.196.004.400,00
(0,16
1.226.579.554.400,00
(2,12)

a. Bagi Hasil Pajak/Bukan   Pajak
216.910.382.187,23
237.097.074.530,07
9,31
307.663.152.000,00
29,76
307.633.152.00,00
-

b. Pos Dana Alokasi Umum
141.208.724.216,42
80.760.379.948,75
(42,81)
878.331.852.400,00
987,6
851.745.402.400.00
(3,03)

c. Pos Dana Alokasi Khusus
4.910.560.066.,74
4.524.800.350,05
(7,86)
67.201.000.000,00
1385,4
67.605.884.400,00
-

3. Lain-lain Pendapatan yang Sah
288.734.722.859,13
246.617.368.100,00
(14,58)
299.956.051.000,00
21,63
298.956.051.000,00
(0,33)
II
BELANJA








1. Belanja Tidak Langsung
797.099.664.253,27
924.312.586.818,37
15,96
1.268.051.724.400,00
37,23
1.358.502.694.917,00
7,13

a. Belanja Pegawai
764.964.643.687,27
859.232.880.212,05
12,32
1.108.101794.400,00
28,98
1.263.742.493.000,00                 
3,59

b. Belanja Bunga
563.216.681,00
2.079.485.083,32
269,22
2.500.000.000,00
20,25
2.500.000.000,00
-

c. Belanja Subsidi
8.230.243.371,00
-
(100,0)
1.000.000.000,00
100
-
(100)

d. Belanja Hibah
610.499.900,00
28.336.400.000,00
4541
100.350.228.083,00
354,14
36.160.500.000,00
(64,32)

e. Belanja Bantuan Sosial
22.456.718.540,00
33.849.659.523,00
50,76
49.099.701.917,00
45,05
49.099.701.917,00
-

h. Belanja Tidak Terduga
274.342.074,00
814.162.000,00
196,76
7.000.000.00000
859,9
7.000.000.000,00
-

2. Belanja Langsung
680.858.848.952,73
963.095.406.885,31
41,45
1.314.013.602.253,00
36,45
1.105.291.486.467,00
(15,88)

a. Belanja Pegawai
148.721.890.341,73
157.519.305.638,00
5,91
241.743.685.905,00
53,47



b. Belanja Barang dan Jasa
289.610.894.174,00
387.606.862.798,00
33,87
585.406.738.271,00
51,03



c. Belanja Modal
242.526.064.437.00
417.969.238.449,31
72,34
486.863.178.077,00
16,48


III
PEMBIAYAAN



642.554.651.196,00

168.290.648.771,00
(73,81)

1. Penerimaan
311.656.996.582,00
666.637.375.706,00
113,90
597.110.174.195,00
(10,43)
122.846.171.770,00
(79,43)

a. Sisa lebih Perhitungan Anggaran
    Daerah tahun Sebelumnya
303.170.162.582,00
634.676.623.733,00
109,35
594.264.002.425,00
(6,360
120.000.000.000,00
(79,81)

b. Penerimaan Piutang Daerah
303.170.162.582,00
631.584.652.528,00
108,33
2.864.171.770,00
(995,5)
2.846.171.770
-

c. Penerimaan Pinjaman
-
3.091.971.205,00
100,0



-

2.Pengeluaran Pembiayaan  Daerah



35.615.767.585,00

35.615.767.585


3.Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan



81.060.244.586,00

81.060.244.586,00
-
Sumber : Bappeda Pemko Medan










Bila memperhatikan kecenderungan pendapatan daerah sejak tahun 2008-2010 terlihat bahwa dari tahun 2008 terjadi peningkatan hingga tahun 2010. Namun dengan upaya-upaya peningkatan pendapatan yang lebih intens dilakukan, dalam kurun waktu 2008-2009, terjadi kenaikan pertumbuhan pendapatan yang cukup besar, rata-rata di atas 7,39%. Dengan komitmen akan lebih baik memberikan pelayanan publik dan upaya intensifikasi/ekstensifikasi yang lebih giat, pada tahun 2010, Pemerintah Kota Medan optimis dapat mencapai target pendapatan daerah dengan pertumbuhan di atas 8,33%. Capaian peningkatan pendapatan selama ini didukung oleh kondisi ekonomi regional yang stabil dan keberhasilan dalam melakukan upaya-upaya intensifikasi dalam meningkatkan pendapatan daerah. Namun demikian, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan regional tahun mendatang yang masih ada dampak krisis ekonomi global tahun 2008, diproyeksikan bahwa rata-rata kenaikan pertumbuhan pendapatan asi daerah pada tahun 2010-2011 mengalami pertumbuhan yang pada kisaran 40,38%, secara lengkap disajikan pada Tabel 5.10 Untuk tahun 2011 diproyeksikan peningkatan pendapatan sebesar 9,23% dibanding target tahun 2010 atau sebesar Rp. 2,29 trilyun. Sementara itu untuk alokasi belanja daerah diproyeksikan pada tahun 2011 sebesar Rp 1,358 trilyun, selengkapnya disajikan pada Tabel 5.10.
         5.2.2. Arah Kebijakan Belanja Daerah
Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran, belanja daerah tahun 2011 disusun dengan pendekatan anggaran kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan dengan memperhatikan prestasi kerja setiap satuan kerja perangkat daerah dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsinya. Ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanan anggaran serta menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran ke dalam program/kegiatan.
Kebijakan belanja daerah tahun 2011 diarahkan untuk mendukung pencapaian target IPM.., dimana dengan mempertimbangkan pencapaian IPM tahun 2009 baru sebesar 76,81, diperlukan perencanaan kegiatan-kegiatan yang berorientasi pencapaian IPM 78,36 Dengan perencanaan anggaran yang konsisten dan fokus, diproyeksikan pencapaian IPM 78,36 ditargetkan tercapai pada tahun 2015. Perencanaan pembangunan yang mendukung pencapaian IPM 78,36 diarahkan untuk memperkuat bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur, dan suprastruktur.
Kebijakan belanja daerah tahun 2011 diupayakan dengan pengaturan pola pembelanjaan yang proporsional, efisien dan efektif, antara lain melalui:
1.    Mengalokasikan anggaran untuk pendidikan sebesar 20% dari total belanja daerah tahun 2011 tidak termasuk alokasi anggaran untuk kegiatan yang belum selesai tahun sebelumnya (multi years), dalam rangka peningkatan indeks pendidikan meliputi Angka melek Huruf dan Rata-rata Lama Sekolah (AMH dan RLS).
2.    Mengupayakan alokasi anggaran untuk kesehatan sebesar 5% dari total belanja daerah untuk peningkatan kualitas dan aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan dalam rangka peningkatan indeks kesehatan masyarakat.
3.    Mengalokasikan kebutuhan belanja fixed cost, regular cost, dan variable cost secara terukur dan terarah, yaitu:
a.    Pemenuhan kebutuhan dasar dalam menjamin keberlangsungan operasional kantor (biaya listrik, telepon, air bersih, BBM, internet, dan service mobil);
b.    Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang bersifat rutin sebagai pelaksanaan TUPOKSI SKPD , yang meliputi kegiatan koordinasi, fasilitasi, konsultasi, sosialisasi, pengendalian & evaluasi, dan perencanaan
c.    Pengalokasian kebutuhan belanja kegiatan yang mendukung program-program pembangunan yang menjadi prioritas dan unggulan SKPD, program/kegiatan yang telah menjadi komitmen Pemerintah Kota  Medan (committed budget), dan kegiatan multi years yang diprioritaskan untuk dilaksanakan pada TA 2011.
4.    Untuk mendukung percepatan pembangunan diupayakan, pada 2011, akan diupayakan alokasi anggaran untuk bidang infrastruktur dan lingkungan hidup sebesar ...% serta untuk bidang ekonomi sebesar ....%.
5.    Mengalokasikan belanja tidak langsung yang meliputi gaji dan tunjangan PNS, belanja subsidi, belanja hibah, belanja sosial, belanja bagi hasil kab/kota, belanja bantuan dengan prinsip proporsional, pemerataan, dan penyeimbang, serta belanja tidak terduga yang digunakan untuk penanggulangan bencana yang tidak teralokasikan sebelumnya.
6.    Pemuatan kode rekening kegiatan-kegiatan yang sangat diperlukan dalam menunjang upaya perbaikan kinerja aparatur dan kebutuhan-kebutuhan yang nyata seperti :
a.    Kode rekening Insentif Berbasis Kinerja (IBK),
b.    Kode rekening konsultasi dengan pakar khusus (misalnya pakar lingkungan hidup, hukum, ekonomi, dan lain-lain),
c.    Kode rekening konsultasi dengan instansi pusat,
d.    Kode rekening alokasi dan pemanfaatan dana APBD secara kolateral tanpa agunan di Bank untuk Usaha Kecil Menengah (UKM),
e.    Kode rekening tunjangan hari besar keagamaan,
f.     Kode rekening rekreasi tahunan bersama secara melembaga.
7.    Penggunaan indeks relevansi anggaran dalam penentuan anggaran belanja dengan memperhatikan belanja tidak langsung dan belanja langsung dengan visi dan misi Pemerintah Provinsi Daerah Kota Medan, serta anggaran belanja yang direncanakan oleh setiap pengguna anggaran tetap terukur.
8.    Dalam rangka mengoptimalkan pencapaian prioritas pembangunan, Pemerintah Daerah Kota  Medan akan merintis skema pelaksanaan program/kegiatan pembangunan melalui Tugas Pembantuan. Tugas pembantuan ini adalah merupakan penugasan dari Pemerintah Provinsi ke daerah untuk melaksanakan tugas tertentu terutama dalam melaksanakan pembangunan di kelurahan.
          5.2.3. Arah Kebijakan Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah meliputi penerimaan daerah dan pengeluaran daerah. Kebijakan pembiayaan yang timbul karena jumlah pengeluaran lebih besar daripada penerimaan sehingga terdapat defisit. Sumber penerimaan daerah berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu, transfer dari dana cadangan (DCD), penyertaan modal, pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo dan sisa lebih perhitungan anggaran tahun berjalan. Untuk tahun 2011, struktur pembiayaan daerah untuk sumber penerimaan tidak hanya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu saja, namun diupayakan untuk mendapatkan sumber-sumber lain seperti telah disebutkan di atas. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan direncanakan antara lain terdiri dari pembayaran hutang pokok yang jatuh tempo dan penyertaan modal.
         5.3.  Non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Non APBD)
Selain dana APBD, daerah menerima dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat (APBN) berupa dana tugas pembantuan yang pengalokasiannya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat untuk kepentingan pelaksanaan pembangunan di Kota Medan serta dana yang bersumber dari swasta dan masyarakat yang diperkirakan memberikan kontribusi lebih dari ...% dari anggaran pembangunan.
Rencana kerja Pembangunan Non APBD adalah Perencanaan Pembangunan yang dananya bersumber dari APBN, BHLN dan sumber dana lainnya yang sah, adapun ruang lingkup rencana kerja pembangunan Non APBD meliputi :
1.    Menginventarisasi dan meanganalisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan rencana alokasi pendapatan dan belanja daerah yang bersumber dari APBN,BHLN dan sumber dana lainnya.
2.    Menyusun bahan kebijakan teknis dan koordinasi,sinergitas alokasi pendapatan dan belanja daerah yang bersumber dari dana APBN dan BHLN dan sumber dana lainnya.
3.    Melaksanakan Koordinasi Pendanaan daerah yang berasal dari Non APBD Kota  Medan.
Sesuai dengan amanah Undang-undang RI Nomor 25 Tahun 2004, tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, Permendagri Nomor 65 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 dan Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 05 Tahun 2006 tentang tata cara pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta penerusan pinjaman dan/atau hibah luar negeri, bahwa sumber pendanaan pembangunan lainnya yang masuk ke pemerintah Kota  Medan adalah Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (APBN/PHLN), berupa dana APBN tugas pembantuan, yang dikelola oleh SKPD kota.
Program dan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan program & kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan harus memperhatikan aspek kewenangan, efisiensi, efektifitas, kemampuan keuangan negara, dan sinkronisasi antara rencana kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dengan rencana kegiatan pembangunan daerah.
Dengan demikian diharapkan melalui penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugaspembantuan serta pemanfaatan pinjaman/hibah luar negeri akan dapat meningkatkan pencapaian efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan di daerah serta menciptakan keselarasan dan sinergi secara nasional, antara program/ kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan dan PHLN dengan program/kegiatan yang bersumber dana dari APBD, sehingga keserasian dan kerjasama pembangunan antara daerah dan pusat dapat terwujud.
Sementara itu khusus untuk kebijakan APBN Tugas Pembantuan 2011 yang dilaksanakan di Kota Medan Tahun 2011 sejalan dengan tema pembangunan Nasional Tahun 2011 yaitu “Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat”, dengan pengarusutamaan pembangunan nasional adalah :
1.    Pengarusutamaan Partisipasi Masyarakat;
2.    Pengarustamaan pembangunan berkelanjutan;
3.    Pengarusutamaan gender;
4.    Pengarusutamaan tata pengelolaan yang baik (good governance);
5.    Pengarusutamaan pengurangan kesenjangan antar wilayah dan percepatan pembangunan daerah tertinggal;
6.    Pengarusutamaan desentralisasi dan otonomi daerah
Sedangkan berdasarkan sasaran yang akan dicapai dalam RPJM Nasional tahun ke II, maka prioritas pembangunan nasional pada tahun 2011 adalah sebagai berikut:
1.    Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat, serta Penataan Kelembagaan dan Pelaksanaan Sistem Perlindungan Sosial;
2.    Peningkatan Kualitas Sumberdaya Manusia Indonesia;
3.    Pemantapan Reformasi Birokrasi dan Hukum, serta Pemantapan Demokrasi dan Keamanan Nasional;
4.    Pemulihan Ekonomi yang Didukung oleh Pembangunan Pertanian, infrastruktur dan Energi;
5.    Peningkatan Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kapasitas Penanganan Perubahan Iklim.
Adapun fokus prioritas pembangunan Nasional adalah :
1.    Prioritas 1รจPemeliharaan Kesejahteraan Rakyat, serta Penataan Kelembagaan dan
Pelaksanaan Sistem Perlindungan Sosial, melalui:
Pengurangan Kemiskinan, dengan fokus perluasan akses pelayanan dasar masyarakat miskin dan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS); peningkatan keberdayaan dan kemandirian masyarakat; peningkatan efektivitas pelaksanaan dan koordinasi penanggulangan kemiskinan; penanganan dampak krisis (ekonomi) terhadap kemiskinan.
Sistem Perlindungan Sosial, dengan fokus penataan dan pelaksanaan kelembagaan dalam pelaksanaan jaminan sosial; peningkatan kapasitas usaha skala mikro dan kecil melalui penguatan kelembagaan.
2.    Prioritas 2 รจPeningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Indonesia, melalui:
Pendidikan, dengan fokus peningkatan kualitas wajib belajar pendidikan dasar sembilan tahun yang merata; peningkatan akses, kualitas, dan relevansi pendidikan menengah dan tinggi; Peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan nonformal; peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik; peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan pendidik.
Kesehatan, dengan fokus peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan; percepatan penurunan angka kematian ibu dan anak, perbaikan gizi masyarakat dan pengendalian penyakit; peningkatan ketersediaan dan mutu obat dan tenaga kesehatan; peningkatan jaminan pelayanan kesehatan penduduk miskin dan penduduk di daerah tertinggal, terpencil, perbatasan, dan kepulauan.
Keluarga Berencana, dengan fokus pemantapan revitalisasi       program KB.
Agama, dengan fokus peningkatan kerukunan hidup umat beragama.
Kebudayaan, dengan fokus pembangunan jati diri dan karakter bangsa
yang berbasiskan pada keragaman budaya.
Pemuda dan Olah Raga, dengan fokus peningkatan peran pemuda dan prestasi olah raga.
3.    Prioritas 3 รจPemantapan Reformasi Birokrasi dan Hukum, serta Pemantapan Demokrasi dan Keamanan Nasional, melalui:
Reformasi Birokrasi, dengan fokus peningkatan kualitas pelayanan publik; peningkatan kinerja dan kesejahteraan PNS; penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, serta sistem pengawasan dan akuntabilitas; penguatan kapasitas pemerintah daerah.
Pemantapan Hukum: dengan fokus pemantapan harmonisasi peraturan perundangundangan; pemantapan pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas penanganan perkara korupsi; pemantapan desentralisasi, peningkatan kualitas hubungan pusat daerah, dan antardaerah.
Pemantapan Demokrasi, dengan fokus peningkatan efektivitas pelaksanaan organisasi masyarakat sipil, dan partai politik; pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Keamanan Nasional, dengan fokus penguatan wilayah perbatasan; peningkatan kemampuan pertahanan dan industri strategis pertahanan; peningkatan rasa aman dan      ketertiban masyarakat; peningkatan penggalangan keamanan nasional.
4.    Prioritas 4 รจPemulihan ekonomi yang didukung oleh Pembangunan Pertanian, Infrastruktur, dan Energi, melalui:
Pertumbuhan Ekonomi, dengan fokus peningkatan daya tarik investasi; penguatan daya saing ekspor; revitalisasi industri manufaktur; revitalisasi pertanian, perikanan, dan kehutanan; peningkatan produktivitas dan kompetensi tenaga kerja; peningkatan produktivitas dan akses UKM kepada sumber daya produktif.
Stabilitas Ekonomi, dengan fokus peningkatan Ketahanan Pangan; peningkatan stabilitas harga dan pengamanan pasokan bahan pokok; pengelolaan APBN yang berkelanjutan; peningkatan ketahanan dan daya saing sektor keuangan.
Infrastruktur, dengan fokus dukungan infrastruktur bagi peningkatan daya saing sektor riil; peningkatan investasi infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta; peningkatan pelayanan infrastruktur sesuai Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Iptek, dengan fokus peningkatan dukungan iptek bagi daya saing nasional.  
Energi, dengan fokus peningkatan Ketahanan Energi.
5.    Prioritas 5รจPeningkatan Kualitas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kapasitas Penanganan Perubahan Iklim melalui peningkatan Kapasitas Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim dan Bencana Alam Lainnya; peningkatan Rehabilitasi dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Kualitas Daya Dukung Lingkungan; peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu; peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan; peningkatan Kualitas Tata Ruang dan Pengelolaan Pertanahan.
Sedangkan Pada Skala Nasional Kebijakan Pembangunan yang bersumber dari APBN, PHLN, dan Kemitraan antara lain diprioritaskan antara lain bagi:
1.    Perkuatan sistem distribusi nasional, terutama untuk memperlancar arus barang antar wilayah yang dapat meningkatkan ketersediaan bahan pokok di daerah perdesaan, tertinggal, terpencil, perbatasan, pulau-pulau kecil terluar dan pasca bencana.
2.    Meningkatkan akses penduduk miskin terhadap pelayanan dasar, sarana dan prasarana dasar melalui kegiatan khusus di bidang pendidikan, kesehatan, kependudukan (Keluarga Berencana), infrastruktur, serta sarana dan prasarana perdesaan.
3.    Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan hidup, dan mengurangi resiko bencana melalui kegiatan khusus di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
4.    Mempercepat penyediaan, meningkatkan cakupan dan kehandalan pelayanan prasarana dan sarana dasar, serta meningkatkan kualitas pelayanan terutama keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan dalam satu kesatuan sistem yang terpadu, melalui kegiatan khusus di bidang infrastruktur jalan dan perhubungan.
5.    Mendukung penyediaan prasarana pemerintahan di daerah pemekaran dan daerah yang terkena dampak pemekaran pemerintahan kabupaten/kota dan provinsi dari tahun 2005 sampai dengan tahun 2008 melalui kegiatan khusus di bidang prasarana pemerintahan.
Kebijakan pembangunan yang bersumber dari kemitraan yang berupa kerjasama pemerintah dan swasta adalah kerjasama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur yang meliputi pekerjaan konstruksi untuk membangun atau meningkatkan kemampuan infrastruktur dan/atau kegiatan pengelolaan infrastruktur dan/atau pemeliharaan infrastruktur dalam rangka meningkatkan kemanfaatan infrastruktur. Sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Kota Medan, Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) yang telah tercantum dalam Public Privite Partnerships adalah kegiatan yang berkaitan dengan sektor air bersih, persampahan, jalan tol, dan bandara internasional Kota Medan.
         5.4. Asumsi Dasar Penyusunan Anggaran Pembangunan Daerah
Ada beberapa asumsi yang mendasari penyusunan anggaran pembangunan daerah, yang secara garis besar asumsi tersebut berdasarkan kepada kondisi eksternal dan kondisi internal.

Kondisi Eksternal
Kondisi eksternal (nasional dan internasional) yang akan mempengaruhi kepada RKPD Kota  Medan adalah :
1.    Dampak negatif ekonomi global dapat teratasi;
2.    Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintah daerah tidak mengalami perubahan yang mendasar;
3.    Kontribusi APBN, baik Dana Alokasi Umum, Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan maupun Dana Kementrian dan Lembaga untuk Kota Medan meningkat;
4.    Terpadu dan selarasnya RKP 2011 dengan RKPD Kota  Medan, serta RKPD Provinsi yang berbatasan dengan Kota  Medan.
Kondisi Internal
Kondisi internal Kota Medan yang akan mempengaruhi RKPD Kota  Medan adalah:
1.    Pertumbuhan penduduk dapat dikendalikan dan diharapkan menurun, terutama laju pertumbuhan akibat migrasi masuk;
2.    Minat dan realisasi investasi oleh Penanam Modal Asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) di Kota Medan terus meningkat sejalan dengan terbentuknya iklim investasi yang kondusif;
3.    Pendapatan daerah meningkat secara signifikan, sehingga dapat berkontribusi terhadap peningkatan belanja daerah dan APBD Kota  Medan;
4.    Tidak terjadi bencana Bencana Lingkungan yang mengakibatkan korban jiwa, kerusakan maupun kerugian yang berimplikasi regional;
5.    Harmonisasi hubungan antara pemerintah dan provinsi dengan kota, serta antara pemerintah kota dengan pemangku kepentingan;
6.    Penataan daerah otonomi dapat berlangsung dengan tidak merubah wilayah administrasi Kota  Medan;
7.    Keamanan dan ketentraman dapat terjaga dengan baik;
8.    Terpadu dan selarasnya RKPD propinsi dengan RKPD Kota  Medan.